UPMKnews - Pada hari selasa tanggal 28 juni 2022 pimpinan komisariat IMM STKIP Muhammadiyah Kuningan telah mengadakan musyawarah komisariat (MUSKOM) untuk maksa bakti 2022-2023,
Ketika pelaksanaan musyawarah komisariat (MUSKOM) Di identifikasi ada beberapa kejanggalan dalam musyawarah kali ini, yaitu dengan ketidak transparansi dari panlih itu sendiri, yang dimana Panlih tidak bekerja sesuai dengan ketentuan yang ada, dimana ketentuan itu tidak di terapkan oleh panlih (panitia pemilih) dimana hal ini menjadikan musyawarah PK IMM STKIP Muhammadiyah bersifat ilegal, serta di duga ada salah satu panlih non mahasiswa aktif juga, di ketahui bahwa ada ketidak tahuan panlih terhadap regulasi yang ada, Panlih juga tidak sama sekali menerapkan yang namanya aturan-aturan menjadi panlih (panitia pemilihan) ada beberapa aturan yang di langgar oleh panlih yakni pada Bab 2 tentang panitia pemilih pasal 8 ayat 1. menyampaikan formulir pencalonan ketua umum 2. mengumumkan nama nama calon ketua umum
Sedangkan Panlih (panitia pemilihan) tidak menerapkan aturan-aturan yang ada dengan kata lain persiapan muskom kali ini itu sudah di atur serta di selimuti oleh kepentingan seseorang atau kelompok, yang mengakomodir panlih sebagai senjata mereka untuk mencapai kepentingan yang telah di canangkan, maka dari itu perlu adanya pengambilan hak suara ulang atas dasar pernyataan di atas, jika tidak, maka dapat di nyatakan bahwa musykom hari ini tidak sah, dan bersifat ilegal.
#ketua pelaksanaan MUSKOM IMM STKIP Muhammadiyah Kuningan